BPD

Adapun tugas dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai berikut :

1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6. Menyusun tata tertib BPD.