Pembuatan KK

1. Penerbitan Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga tersebut.
A. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari Ketua RT setempat.
B. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
C. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.

Adapun persyaratan yang akan dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah, antara lain:
1. Surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
2. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
3. Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).

2. Jika Terjadi Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:
A. Surat pengantar dari RT/RW.
B. Kartu kaluarga yang lama.
C. Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda, yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.