Tugas & Fungsi

Tugas Pokok Kepala Desa

Kepala desa memiliki tugas pokok memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat. Adapun tugas sebagaimana yang dimaksud sebagai berikut:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Memelihara ketentraman dan ketertibatan masyarakat.
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7. Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan.
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Tugas Pokok Sekretaris Desa

Sekretaris desa mempunyai tugas pokok mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat. Adapun tugas pokok sekertaris desa sebagai berikut :

1. Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan, dan laporan.
2. Pelaksana urusan administrasi keuangan.
3. Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
4. Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.

Tugas Pokok Kepala Urusan Pemerintahan

Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada Kepala Desa melalui sekretaris desa. Adapun tugas Kepala Urusan Pemerintahan sebagai berikut :

1. Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
2. Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3. Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
4. Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat.
5. Menyusun laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap tahun.

Tugas Pokok Kepala Urusan Pembangunan

Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui sekretaris desa. Tugas pokok Kepala Urusan Pembangunan sebagai berikut:

1. Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa.
2. Membantu membina perekonomian desa.
3. Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa.
4. Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.

Tugas Pokok Kepala Urusan Umum

Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsur sekertariat yang bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui sekretaris desa. Adapun sebagaimana tugasnya sebagai berikut:

1. Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa.
2. Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum.
3. Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah.
4. Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan.
5. Membina dan melayani administrasi kependudukan.
6. Membina dan melayani perizinan.

Tugas Pokok Kepala Dusun

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan Kepala Desa bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya.

Tugas Pokok Pamong

Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk membantu Kepala Desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.